DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 443/KPTS/M/2025
TENTANG
DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025-2029
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 6Q ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi perlu menetapkan Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
- bahwa masa berlaku Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Nomor 10/KPTS/M/2021 tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024 telah habis sehingga perlu menetapkan Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
https://jdih.pu.go.id
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI PERIODE 2025-2029.
KESATU : Menetapkan Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025–2029, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas LPJK, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dewan Pengawas LPJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memiliki tugas meliputi:
- melakukan pengawasan terhadap tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pengurus LPJK;
- melakukan evaluasi kinerja pengurus LPJK secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- melaporkan kepada Menteri mengenai:
- hasil evaluasi kinerja Pengurus LPJK; dan
- dalam hal terjadi penyimpangan atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengurus dan Sekretariat LPJK. KETIGA : Dewan Pengawas LPJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berjumlah gasal dan terdiri atas:
- ketua; dan
- anggota.
https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT : Masa kerja Dewan Pengawas LPJK ditetapkan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KELIMA : Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja LPJK Tahun Anggaran 2025. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Kepala Biro Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Bagian Administrasi, Sekretariat LPJK;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V di Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 443/KPTS/M/2025
TENTANG
DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENGEMBANGAN
JASA KONSTRUKSI PERIODE 2025-2029
SUSUNAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025-2029
No NAMA/JABATAN INSTANSI KEDUDUKAN Ketua Direktur Jenderal Bina
- Kementerian PU merangkap Konstruksi Anggota Auditor Ahli Utama
- Ir. Widiarto, SP.1 Anggota Kementerian PU Kementerian Perencanaan Pembangunan
- Deputi Bidang Infrastruktur Nasional/ Badan Anggota Perencanaan Pembangunan Nasional Deputi Bidang Hukum dan4. LKPP Anggota Penyelesaian Sanggah Direktur Jenderal Kementerian
- Pembinaan Pelatihan Anggota Ketenagakerjaan Vokasi Produktivitas
- Ir. Ruslan Rivai, M.M Non-Pemerintah Anggota
Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo,7. Non-Pemerintah Anggota MM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 6Q ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi perlu
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
https://jdih.pu.go.id
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
