Pasal 177
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5949); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -104-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
