Pasal 178
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5949); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3957),
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -105-
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
