PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 179
BAB 9 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Bagian Kesatu
Umum
