PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 5
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.
