Pasal 6
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah
Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa
Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
Konstruksi;
registrasi pengalaman badan usaha;
registrasi Penilai Ahli;
menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi
bagi lembaga sertifikasi profesi;
- registrasi tenaga kerja;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -8-
- registrasi pengalaman profesional tenaga kerja
serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
penyetaraan tenaga kerja asing;
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
- Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah
Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
