PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 7
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah
Pusat berupa:
- pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
- pengembangan sistem kemitraan antara Jasa
Konstruksi nasional dan internasional; dan
- pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -9-
Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
