PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 8
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-
urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 meliputi:
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi
dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Paragraf 4 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
