Pasal 9
BAB 2 — ### TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada
sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
Konstruksi;
penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar; dan
- pengawasan tertib usaha, tertib
penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa
Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -10-
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik.
Paragraf 5
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
