TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
ENTERI PEKERJAAN UMU
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN U MUM
NOMOR 67 1 /KPrs/M/2025 TENTANG
TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025-2029
MENTERI PEKERJAAN UMUM
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, setiap pengguna produk dalam negeri perlu membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
- bahwa masa tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 280 / M / KPrs / 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024 telah berakhir masa tugasnya sehingga perlu diganti; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b2 per.lu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tim Peningkatan Penggpnaan Produk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025_ 2029;
Mengingat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor II, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang N(.)mor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keqa menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41> Tambahan l'embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia'Tahun 20 18 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220) sebagaiman? tel:h diubah dengan Peraturan Pemerintah Nc)mor 46 Tahun 2023 tehtang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara iepublik Indonesia Tahun 2023 Nomorl199 Ta;lbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 689 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2(.) 17 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahar} Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NcImor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- )
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029);
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN :
KE.PUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG TIMMenetapkan
PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025-2029.
KESATU Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan ProdIlk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Tim P3DN.
KEDUA Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KE;SATU terdiri atas:
- Tim Pengarah;
- Tim Pelaksana, terdiri atas:
- Ketua Tim Pelaksana;
- Sekretaris; dan
- Anggota
- Tim Monitoring dan Evaluasi;
- Tim Verifikasi Awal dan Validasi Nilai Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri; dan
- Tim Penelaah Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri, dengan struktur organisasi dan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA rnempunya1 tugas:
- Tim Pengarah: a memberikan arahan kebijakan pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum; b mengusulkan target komitmen capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umum setiap tahunnya kepada Menteri; C mengusulkan batasan minimum (threshold) komitmen capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri tiap jenis paket pekerjaan dari setiap unit organisasi teknis; dan d menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Tim P3DN kepada Menteri secara berkala paling lambat akhir Juni dan akhir Desember setiap tahunnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2 Tim Pelaksana: a Ketua Tim Pelaksana:
- melaksanakan arahan Tim Pengarah;
- mengoordinasikan Tim Monitoring dan Evaluasi2 Tim Verifikasi Awal dan Validasi Nilai Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri2 dan Tim Penelaah Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum sesuai tugas maslng-masing;
https://jdih.pu.go.id
- menyusun konsep pedoman, kebijakan> atau peraturan perundang-undangan dalam upaYa mendukung program Peningkatan PengWnaan Produk Dalam Negeri;
- menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur terkait pelaksanaan tugas Tlm Pelaksana sesuai kebutuhan;
- melak.uk.an sosialisasi dan pelatihan yang mendukung pelaksanaan program Peningkatan Penggpnaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun konsep dan merancang metode atau aplikasi verifikasi perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri;
- melaporkan hasil tafsiran final untuk setiap permasalahan perbedaan tafsir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri kepada Tim Pengarah;
- membentuk Tim Pendukung untuk membantu tugas Tim Pelaksana dalam upa)'a melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengarah secara berkala paling lambat akhir Juni dan akhir Desember setiap tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
- Sekretaris Tim Pelaksana:
membantu Ketua Tim Pelaksana dalam mengoordinasikan Tim Monitoring dan Evaluasi, Tim Verifikasi Awal dan Validasi Nilai Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri, dan Tim Penelaah Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri;
membantu Ketua Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugas administrasi Tim Pelaksana; dan
membantu Ketua Tim Pelaksana dalam melakukan pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan kegiatan; C. Anggota Tim Pelaksana bertugas mendukung Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana.
Tim Monitoring dan Evaluasi:
- menyusun instrumen serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan inventarisasi inforrnasi rencana dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah terhadap seluruh paket pekerjaan setiap tahun yang meliputi komitmen capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri, penggunaan produk dalam negeri, produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi
https://jdih.pu.go.id
dalam negeri dan produk impor serta pengWnaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing Yang tercantum dalam dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; C melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan preferensi harga;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keter<..'apaian batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan dan/ atau program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan pemeriksaan produk material dan peralatan konstruksi yang digunakan dalam setiap paket pekerjaan konstruksi telah tercatat pada sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi;
- memberikan rekomendasi kepada produsen/ pemasok produk material dan peralatan konstruksi untuk mensertifikasi produknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pendataan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Pekerjaan Umum; memberikan rekomendasi kepada Ketua Tim Pelaksana berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Pelaksana.
- Tim Verifikasi Awal dan Validasi Nilai Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri:
- menyusun instrumen pelaksanaan verifikasi awal dan validasi nilai capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan verifikasi awal dan validasi nilai capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghitung capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menghitung capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3), dapat dilakukan melalui aplikasi verifikasi perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri;
https://jdih.pu.go.id
- melak.uk.an identifikasi dan pendataan terkait kepemilikan sertifikat tanda sah Tingkat Komponen Dalam Negeri pada produk material dan peralatan konstruksi yang digunakan, izin pengWnaan produk impor dan/atau tenaga kerja asing, serta pengWnaan produk usaha mikro2 kecil, dan koperasi dalam setiap paket pekerjaan konstruksi;
- memberikan pendampingan dan rekomendasi penggunaan produk dalam negeri dan/atau produk yang diproduksi di dalam negeri kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa dalam hal permohonan izin penggunaan non produk dalam negerl (lmpor) ;
- melakukan kegiatan yang mendukung pelaksanaan verifikasi awal dan validasi nilai capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri apabila diperlukan; dan
- menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi awal dan validasi nilai capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri kepada Ketua Tim Pelaksana.
- Tim Penelaah Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri:
- memberikan tafsiran final terhadap permasalahan perbedaan tafsir mengenai kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri antara Produsen barang atau Penyedia Jasa dengan PPK di Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- melaporkan hasil tafsiran final untuk setiap permasalahan perbedaan tafsir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri kepada Ketua Tim Pelaksana.
KEEMPAT Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Tim Monitoring dan Evaluasi, Tim Verifikasi Awal dan Validasi Nilai Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri, dan Tim Penelaah Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat membentuk tim pendukung dan dibantu oleh Tenaga Ahh dan/atau Tenaga Pendukung Individual sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh koordinator.
KELIMA Masa tugas Tim P3DN terhitung mulai Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2029.
KEENAM Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.
https://jdih.pu.go.id
-7
KETUJUH Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak bulan Januari 2025.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Jun 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan.sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Kepala Biro HuI<um, k. .wan, S.H., M.Kn 0729202 106 100 1
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KE.,PUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 67 1 / KmS /M/2025 TENTANG
TIM PE.NINGKATAN PENGGUNAAN
PRODUK DALAM NEGERI KEMENTERIAN
PE.KE.,RJAAN UMUM TAHUN 2025-2029
A STRUKTUR OR(,.,ANISASI TIM P3DN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TAHUN 2025-2029
TIM PENGARAH
TIM PELAKSANA
TIM MONITORING DAN TIM VERIFIKASI AWAL TIM PENELAAH
EVALUASI DAN VALIDASI NILAI PERBEDAAN
CAPAIAN TKDN PENAFSIRAN TKDN
https://jdih.pu.go.id
B. SUSUNAN KEAN(..,GOTAAN TIM PENIN(,KATAN PENGGUNAAN PRODUK
DALAM NEJ(,.IE/Rl KEMEMERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2025-2029
KEDUDUKAN
NO. JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM
I TIM PENGARAH
Direktur Jenderal Bina Direktorat Jenderal 1 Ketua Konstruksi Bina Konstruksi 2 Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Wakil Ketua I
Inspektorat Waki1 Ketua Il 3 Inspektur Jenderal Jenderal Direktur Jenderal Sumber Daya Direktorat Jenderal 4 Anggota Air Sumber DaTa Air Direktorat Jendera1 5 Direktur Jenderal Bina Marga Anggota Bina Marga Direktorat Jenin 6 Direktur Jenderal Cipta Karya Anggota Cipta Karva Direktur Jenderal Prasarana Direkt Mr t Jenderal 7 Anggota Strategjs Prasarana Strategis Staf Ahh Menteri Bidang 8 Sekretariat Jenderal Anggota Ekonomi dan Investasi
11 TIM PELAKSANA
Direktur Usaha dan Direktorat Jenderal I Ketua Kelembagaan Jasa Konstruksi Bina Konstruksi Direktorat Usaha Kepala Subdirektorat Material, dan Kelembagaan Peralatan Konstruksi, dan 2 Jasa Konstruksi, Sekretaris Pengelolaan Produk Dalam Direktorat Jenderal Negeri Bina Konstruksi Direktorat Usaha Dwi Haryanti Putri, S.E., M.M. dan Kelembagaan 3 Pejabat Fungsional Jasa Konstruksi, Anggota Pembina Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Direktorat Usaha Andias Mintoharjo, S.T., M.T. dan Kelembagaan 4 Pejabat Fungsiona1 Jasa Konstruksi, Anggota Pembina Jasa Konstruksi Direktorat Jendera1 Bina Konstruksi
111 TIM MONITORING DAN EVALUASI
1 Direktur Pengadaan Jasa Direktorat Jenderal Koordinator Konstruksi Bina Konstruksi Inspektorat 2 Inspektur I Anggota Jenderal Inspektorat 3 Inspektur II Anggota Jenderal Inspektorat Anggota 4 Inspektur III Jenderal 5 Inspektorat Inspektur IV Anggota Jenderal Inspektorat 6 Inspektur V Jenderal Anggota Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal 7 Pembiayaan Infrastruktur Pembiayaan Anggota Insfrastruktur Pekerjaan Umum Pekeriaan Umum
https://jdih.pu.go.id
KEDUDUKAN
NO. JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM
Badan Sekretaris Badan Pengembangan Pengembangan Anggota 8 Insfrastruktur Infrastruktur Wilayah Wilayah Badan Sekr-etaris Badan Pengembangan Pengembangan 9 Anggota Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia I Direktorat Jenderal 10 Anggota DaTa Air Sumber DaTa Air Direktur Bina Teknik Jalan dan Direktorat Jendera1 11 Anggota Jembatan Bina Marga Direktur Bina Teknik Bangunan Direktorat Jenderal 12 Ge(lung dan Penyehatan Anggota Cipta Karya Lingkungan Direktur Infrastruktur Dukungan Direktorat Jenderal 13 Anggota Pendidikan Prasarana Strategis Direktur Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan , Direktorat Jenderal 14 Anggota Kesehatan, Olahraga dan Sosial Prasarana Strategis Budava Direktur Kompetensi dan Direktorat Jenderal 15 Produktivitas Tenaga Kerja Anggota Bina Konstruksi Konstruksi Direktur Keselamatan dan Direktorat Jenderal 16 Anggota Keberlanjutan Konstruksi Bina Konstruksi
IV TIM VERIFIKASI AWAL DAN VALIDASI NILAI CAPAIAN TKDN
Direktorat Usaha Kepala Subdirektorat Material, dan Kelembagaan Peralatan Konstruksi, dan 1 Jasa Konstruksi, Koordinator Pengelolaan Produk Dalam Direktorat Jenderal Negeri Bina Konstruksi Direktorat Sistem dan Strategi Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sumber 2 Pemantauan dan Evaluasi Daya Air, Anggota Direktorat Jenderal Sumber DaTa Air Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kepala Subdirektorat 3 Jalan dan Anggota Pemantauan dan Evaluasi Jembatan . Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Sistem dan Strategi Kepala Subdirektorat Pengadaan Penyelenggaran 4 Tanah, Pemantauan, dan Infrastruktur Cipta Anggota Evaluasi Karya, Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Sistem dan Strategi Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan 5 Anggota Pemantauan, dan Evaluasi Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Prasarana Strategjs
https://jdih.pu.go.id
11
KEDUDUKAN
NO. JABATAN UNIT ORGANISASI DALAM TIM
Direktorat Jenderal Kepala Balai Jasa Konstruksi Anggota 6 Wilayah I Banda Aceh Bina Konstruksi Direktorat Jenderal Kepala Balai Jasa Konstruksi 7 Anggota Wilavah ll Palemban! Bina Konstruksi Direktorat Jenderal 8 Kepala Balaimrm Anggota Wilayah III Jakarta Bina Konstruksi Kepala Balai Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal 9 Anggota Wilavah IV Surabaya Bina Konstruksi Direktorat Jenderal Kepala Balai Jasa Konstruksi 10 Anggota Wilavah V Banjarrnasin Bina Konstruksi Kepala Balai Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal 11 Anggota Wilavah Vl Makassar Bina Konstruksi Kepala Balai Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal 12 Anggota Wilayah VII Jayapura Bina Konstruksi Direktorat Usaha Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelembagaan 13 Direktorat Usaha dan Jasa Konstruksi, Anggota Kelembagaan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
V TIM PENELAAH PERBEDAAN PENAFSIRAN TKDN
1 Kepala Biro Hukum Seketariat Jenderal Koordinator
Inspektorat 2 Sekretaris Inspektorat Jendera1 Anggota Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal 3 Bina Konstruksi Bina Konstruksi Anggota Direktorat Jenderal 4 Direktur Kepatuhan Intern Anggota Sumber DaTa Air Direktorat Jenderal 5 Direktur Kepatuhan Intern Anggota Bina Marga Direktorat Jenderal 6 Direktur Kepatuhan Intern Anggota Cipta Karva Direktorat Jenderal 7 Direktur Kepatuhan Intern Anggota Prasarana Strategjs Direktorat Jenderal 8 Direktur Kepatuhan Intern Anggota Bina Konstruksi Kepala Bagian Perundang- Biro Hukum, 9 Undangan, Dokumentasi dan Anggota Sekretariat Jenderal Informasi Hukum Kepala Bagian Advokasi Hukum Biro Hukum, 10 dan Perjanjian Sekretariat Jenderal Anggota 11 Biro Hukum, Kepala Bagian Manajemen Risiko Anggota Sekretariat Jenderal Kepala Bagian Hukum, Informasi Sekretariat 12 Jasa Konstruksi, dan Direktorat Jenderal Anggota Komunikasi Publik Bina Konstruksi
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Salinan sesuai dengan aslinya ttd
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Kepala Biro Hukum, / DODY HANGGODO
U 1-- :0
Denny Iran'an, S.H., M.Kn. .NIP.- ,19.750729202 l06 loo 1
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, setiap pengguna produk dalam negeri perlu membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
- bahwa masa tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 280 / M / KPrs / 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024 telah berakhir masa tugasnya sehingga perlu diganti; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b2 per.lu
1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor II, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang N(.)mor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keqa menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41> Tambahan l'embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia'Tahun 20 18 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220) sebagaiman? tel:h diubah dengan Peraturan Pemerintah Nc)mor 46 Tahun 2023 tehtang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara iepublik Indonesia Tahun 2023 Nomorl199 Ta;lbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 689 1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nc)mor 2 Tahun 2(.) 17 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahar} Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NcImor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- )
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024-2029);
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 9 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id
