PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 44
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat
dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa
Konstruksi.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
