Pasal 50
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -29-
pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi,
dengan tugas paling sedikit:
- mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan
dalam pelaksanaan;
- melakukan pengawasan mutu proses dan mutu
hasil pekerjaan; dan
- melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
(2) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan
dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
- memberikan laporan secara berkala kepada
Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
