PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 49
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk
memastikan:
- terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
- terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa
dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
