PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 48
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan
oleh pemeriksa yang terdiri atas:
- instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- usaha orang perseorangan atau badan usaha
perancangan Konstruksi.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab memastikan hasil perancangan
telah memenuhi standar keteknikan serta Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.
