Pasal 47
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi
meliputi kegiatan:
pengkajian;
perencanaan;
perancangan;
pengawasan; dan/atau
manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen
yang berisi:
identifikasi kebutuhan;
tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -27-
- strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.
(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis
terkait dampak lingkungan; dan/atau
- analisis dampak lalu lintas.
(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
pemilihan standar dan metode perancangan;
pelaksanaan perancangan; dan
penyajian hasil perancangan Konstruksi.
(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan
data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
perhitungan;
desain;
spesifikasi teknis;
daftar kuantitas atau daftar keluaran;
perkiraan biaya;
metode pelaksanaan;
penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai
pasoknya;
- metode pengoperasian dan pemeliharaan
bangunan;
rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi;
rencana keselamatan Konstruksi; dan
lokasi lahan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
survei;
pengujian teknis; dan/atau
analisis.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -28-
