Pasal 46
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan
Usaha Jasa Konstruksi;
- memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
- menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang
memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan kinerja yang baik;
- menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten
dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -26-
- menerapkan standar remunerasi minimal pada
penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;
- memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja
Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;
- mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi
dalam negeri;
- menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa;
- mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok
Sumber Daya Konstruksi lokal; dan
- mempertimbangkan aspek risiko di dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi,
Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi
Paragraf 1
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
