Pasal 51
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
manajemen proyek;
manajemen Konstruksi;
manajemen mutu; dan
manajemen keselamatan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -30-
(2) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
- inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring
dan pengendalian, serta pengakhiran;
pengendalian biaya;
pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
pengendalian administrasi proyek;
pengendalian pelaksanaan kontrak;
pengendalian mutu Konstruksi; dan
pengendalian keselamatan Konstruksi.
(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
