PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 52
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (7) huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran,
pengamatan, dan/atau penyelidikan.
(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan
benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap
standar.
(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (7) huruf c meliputi pengolahan data,
penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi
