PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 53
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi
kegiatan:
- pembangunan;
- pengoperasian;
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -31-
pemeliharaan;
pembongkaran; dan/atau
pembangunan kembali.
(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik
yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian
waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan
Bangunan Konstruksi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6).
(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- ketersediaan lahan baik sebagian maupun
keseluruhan; dan
- perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
