PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 54
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
standar perancangan bangunan dan standar
operasional prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam
penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi
dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
