PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 55
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh
atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga
keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -32-
