Pasal 56
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan
penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau
sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarananya.
(2) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
fungsinya tidak diperlukan lagi;
membahayakan keselamatan umum;
tidak memiliki izin;
lahannya akan dipergunakan untuk keperluan
lainnya; dan/atau
- telah melampaui rencana umur dan secara teknis
tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya
berdasarkan kriteria risiko bahaya.
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan ketetapan perintah pembongkaran atau
persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus,
ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
perencanaan;
penetapan; dan
pelaksanaan.
