PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 57
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -33-
kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi
bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui
tahapan:
pengkajian;
perencanaan;
perancangan;
pelaksanaan pembangunan; dan
pengawasannya.
