PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN PENGURUS
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 442/KPTS/M/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN PENGURUS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025-2029
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk panitia seleksi pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan panitia seleksi pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 815/KPTS/M/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2028 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025- 2029;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN PENGURUS
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI PERIODE
2025-2029.
KESATU : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2029 yang selanjutnya disebut Pansel Pemilihan Pengurus LPJK Periode 2025-2029 yang terdiri atas Pengarah dan Kelompok Kerja Penilai Pengurus yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pansel Pemilihan Pengurus LPJK Periode 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Pengarah:
- menetapkan kebijakan umum dalam pemilihan kepengurusan LPJK;
https://jdih.pu.go.id
- memberikan arahan teknis kepada Kelompok Kerja Penilai Pengurus dalam melakukan penilaian dan pemilihan calon Pengurus LPJK;
- menetapkan daftar peserta calon Pengurus LPJK yang telah lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja;
- mengusulkan daftar peserta calon Pengurus LPJK yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus uji kelayakan dan kepatutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi, dan mengusulkan kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang akan diajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi calon pengurus LPJK.
- Kelompok Kerja Penilai Pengurus:
- menyusun dan menetapkan prosedur rinci operasional standar penilaian dan penetapan pengurus yang lulus uji kelayakan dan kepatutan;
- menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi berdasarkan usulan Sekretariat;
- merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi;
- menetapkan daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan yang memenuhi syarat, dan yang bersifat final dan dimuat di laman digital resmi Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan penilaian uji substansi dan kepatutan peserta calon pengurus lembaga dalam uji kelayakan dan kepatutan; dan
- merekomendasikan daftar peserta yang telah lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada Pengarah paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah pengurus yang akan ditetapkan oleh Menteri. KETIGA : Tugas Pansel Pemilihan Pengurus LPJK Periode 2025-2029 dinyatakan selesai setelah Pengurus LPJK yang telah lulus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini ditetapkan oleh Menteri. KEEMPAT : Untuk membantu tugas Pansel Pemilihan Pengurus LPJK Periode 2025-2029, dibentuk Sekretariat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja LPJK Tahun Anggaran 2025. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 815/KPTS/M/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025–2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- Kepala Biro Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Bagian Administrasi, Sekretariat LPJK;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V di Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 442/KPTS/M/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN
PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI PERIODE 2025-2029
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI
PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
PERIODE 2025-2029
Kedudukan No Nama Jabatan/Bidang Dalam Tim
I PENGARAH
Dr. Dadang Rukmana, S.H., Inspektur Jenderal Ketua merangkap1. CES., DEA. Kementerian PU Anggota Direktur Jenderal Bina Anggota2. Ir. Abdul Muis, M.T. Konstruksi Kementerian PU Staf Ahli Bidang Teknologi, Anggota Dr. Ir. Yudha Mediawan,
- Industri, dan Lingkungan M.Dev.Plg. Kementerian PU
II KELOMPOK KERJA PENILAI PENGURUS
Guru Besar Bidang Prof. Ir. Muhamad Abduh, Manajemen Operasi Ketua merangkap1. M.T., Ph.D Konstruksi, Institut Teknologi Anggota Bandung Guru Besar Bidang Prof. Ir. M. Agung Wibowo,2. manajemen Konstruksi, Anggota M.M., M.Sc., Ph.D. Universitas Diponegoro Wakil Rektor Bidang Arief Setiawan Budi Perencanaan, Aset, dan
- Anggota Nugroho, ST., M.Eng., Ph.D Sistem Informasi, Universitas Gadjah Mada Pakar Kebijakan Publik dan4. Ir. Agus Pambagio, SE., MM. Anggota Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Anggota5. Setya Budi Arijanta, SH., KN Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk panitia seleksi pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan panitia seleksi pemilihan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, sehingga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 815/KPTS/M/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2025-2028 perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
