PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 31
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi
tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga independen yang melaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -21-
Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
