PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 32
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai
berikut:
menyusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata laku bagi anggotanya;
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi anggotanya;
melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
