Pasal 30
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh:
asosiasi profesi terakreditasi; dan
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang
teregistrasi.
(2) Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan:
biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
biaya operasional; dan
biaya pemberdayaan sumber daya manusia
lembaga sertifikasi profesi.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yang telah mendapatkan Lisensi harus
melakukan registrasi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
