Pasal 29
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji
kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi
ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui
proses uji kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi
Kerja.
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang
dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -20-
