Pasal 28
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga
kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi
kerja.
(2) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
operator;
teknisi atau analis; dan
ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan
layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu
setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -19-
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
