Pasal 27
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung
pengembangan teknologi dalam negeri.
(2) Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa
Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta
penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
warga negara Indonesia;
lembaga penelitian dan pengembangan;
badan hukum Indonesia; dan/atau
perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi.
