PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 26
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a dan huruf b harus:
- menggunakan material dan peralatan yang telah
lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai
dengan standar; dan
- mengoptimalkan penggunaan material dan
peralatan dalam negeri.
(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan
dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh
Menteri dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi
terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi
penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -18-
