PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 25
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari
produksi dalam negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan
ramah lingkungan yang terdiri atas:
sumber daya material;
sumber daya peralatan;
sumber daya teknologi; dan
sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
