PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 24
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
usaha pemasok bahan bangunan;
usaha pemasok peralatan;
usaha pemasok teknologi; dan
usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -17-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
