PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 23
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku
secara internasional dan perkembangan Layanan
Usaha Jasa Konstruksi.
(2) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Paragraf 7
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
