PERUBAHAN KETIGA
Pasal 12
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:
- Keadaan tertentu, yaitu:
- penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat difunda/harus dilakukan segera;
- pekerjaan kompleks yang hanya .yang- dapat dilalsanakan dingan penggunaErn teknologi baru penyedia- jali yang dan mEunpu mengaplikasikannya hanya satu satunya;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan kesehmltai Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana; dan atau
- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang€rn dan badan usaha kecil; dan atau
- pekerjaan .
PRESIDEN
- pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah_pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
- pekerjaan, yang merupakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha tvtitit Negara; 7l pekery'aan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintafi Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
- Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (21 Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimalsud pa-da ayat (l) dilakukan dengan syarat:
- peserta yang berbentuk badan usaha dan orang perseorangan harus sudah 99aha diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga ahli dan- atau tenaga terampil yang dipekeq'akan oleh badan u-saha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (2a) Ketentuan dimaksud pada ayat (2) .sebagaimana huruf c tidak berlaku dalam hai pentrnjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a angka 6) dai angka 7). (2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingka p) ngyl dapat melak-ukan penunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik N;egara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(2c) Badan...
PRESIDEN
(2c) Badan Usaha Daerah penerima penugasan -Milik sebagaimana dimaksud pada - ayat (l)- huirf a angka 7) hanya dapat melakuian penunjukan langsung kepada Badin Usaha fvfim daerafi Uin, anak perusahaan Badan Usaha Milik Oaerahj Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana _
konstruksi sebagaimana dimakslud fada ayat (l) paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;
- pemasukanpenawaran;
- negosiasi; dan
- penetapanpenyediajasa.
- Ketentuan Pasal l3A diubah sehingga pasal l3A berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A (i) Badan Usaha Ir,Iilik Negara yang mendapat _ penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
(2) Badan Usaha Daerah yang mendapat .Milik penugasan dari pemerintah Daerah dapat
melaksanakan penunjukan langsung kepada Aadan Usaha Milik Daerah lain, anak perirsaliaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Ujaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha tr{ilik Negara untuk pekerjaan terintegrasi. pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.
Agar .
REPUJTT':="SS5*==,o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
puti Bidang Perekonomian, m dan Perundang-undangan,
Silvanna Djaman
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam- percepatan pelalsanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanlkan otetr Pemerintah Daerah, pemerintah perlu melakukan perubahan peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pe-raturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan -No*or Kedua Atas peraturan pemerintah 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- bahwe. berdasarkan pertimbangan sebagaimana - dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 5 ayat (21 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor lg Tahun 1999 tentang Jasa Ko_nstruksi (Lembaran Negara Republik Indlonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan i,embaran Negar; Republik Indonesia Nomor 3g33);
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK;NDONESIA
peraturan pemerintah 3. Nomor 29 Tahun 200O tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 20bO Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No19r.3956) sebagaimana ielah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor i+5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748);
