PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 12
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
- usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
- usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -11-
- usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap
dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling
merangkap.
Paragraf 3
Sifat
