PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 35
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa
Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
berisiko kecil;
berteknologi sederhana; dan
berbiaya kecil.
(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan
pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
