PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 34
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan
berdasarkan kriteria:
risiko;
teknologi; dan
biaya.
(2) Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditentukan berdasarkan aspek:
ruang lingkup pekerjaan;
lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
kebutuhan sumber daya tenaga kerja.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -22-
(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
material;
peralatan;
tenaga ahli; dan
metode pelaksanaan.
(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
