Pasal 15
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
umum; dan
spesialis.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -12-
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang
memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan
Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan
lahan sampai dengan penyerahan akhir atau
berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang
memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian
tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik
lain.
Paragraf 4
Klasifikasi
