PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 14
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
umum; dan
spesialis.
(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh.
(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan
bagian tertentu dari proses konsultansi.
