Pasal 144
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
(2) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai kemufakatan tidak menghasilkan
kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan
tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan
ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -82-
dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan
Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti
kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa
Konstruksi
