PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 145
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
masukan secara lisan;
masukan secara tertulis; dan
masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi
