PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 146
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana
komunikasi, konsultasi, dan informasi antara
Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat,
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai fungsi untuk:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
membahas dan membuat rekomendasi kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -83-
- meningkatkan dan mengembangkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
media elektronik; dan/atau
pertemuan.
