Pasal 41
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -24-
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang
dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya
melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
