PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 42
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
biaya operasional;
biaya pemberdayaan sumber daya manusia
lembaga sertifikasi badan usaha; dan
- lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
