PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 39
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu
melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi
pasar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 maka dapat dilaksanakan oleh
badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya.
