PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 148
BAB 6 — ### PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam
setahun.
