KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 603/KPTS/M/2025
TENTANG
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123A Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dalam penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi;
- bahwa terdapat perubahan organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, perlu menetapkan Komite Keselamatan Konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Komite Keselamatan Konstruksi;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI.
KESATU : Membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dengan struktur organisasi dan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tugas dan Kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi secara umum yaitu:
- Tugas Komite Keselamatan Konstruksi meliputi:
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada tahap perencanaan, pengkajian, perancangan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pencegahan kecelakaan dan kegagalan konstruksi pada proyek yang memiliki risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang;
- melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi; dan
- memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi untuk mewujudkan keselamatan konstruksi.
- Kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi meliputi:
- memasuki tempat kerja konstruksi;
- meminta keterangan dari pihak terkait;
- meminta data yang berhubungan dengan tugas Komite; dan
- melakukan koordinasi dengan pihak terkait keselamatan konstruksi.
- Deskripsi mengenai tugas Komite Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Objek pekerjaan konstruksi yang menjadi lingkup tugas dari Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu membantu dalam penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi pada pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko besar dan sedang.
KEEMPAT : Susunan Keanggotaan Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Ketua Komite;
- Sekretaris Komite;
- Anggota Komite, yang terdiri atas unsur perwakilan Kementerian dan tim ahli;
https://jdih.pu.go.id
- Bidang, yang terdiri atas:
- Koordinator; dan
- Anggota Bidang, yang terdiri atas unsur tim ahli;
- Sekretariat.
KELIMA : Komite Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT mempunyai tugas:
- Ketua Komite:
- menetapkan kebijakan teknis terkait pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi;
- menyampaikan hasil sidang panel pemantauan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan keselamatan konstruksi kepada Menteri;
- memberikan konferensi pers atau press release bila diperlukan terkait proses dan hasil dari pemantauan dan evaluasi atau investigasi dengan persetujuan Menteri;
- memastikan pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku;
- melimpahkan sebagian tugas Ketua Komite kepada Sekretaris Komite;
- menyelenggarakan sidang panel; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi kepada Menteri secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Sekretaris Komite:
- membantu Ketua melaksanakan tugasnya;
- menugaskan ahli dalam anggota komite atau anggota bidang terkait keselamatan konstruksi sesuai dengan permohonan pihak yang berwenang;
- melakukan promosi budaya keselamatan konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi;
- membentuk tim pelaksana pemantauan dan evaluasi dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi;
- membuat konsep laporan rekomendasi untuk menjadi bahan sidang panel; dan
- membuat laporan kepada Ketua Komite dalam hal mendapatkan pelimpahan sebagian tugas dari Ketua Komite.
- Anggota Komite:
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada tahap perencanaan, pengkajian, perancangan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pencegahan kecelakaan dan kegagalan konstruksi pada proyek yang memiliki risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang;
- melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
- menyusun laporan pemantauan dan evaluasi pada pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang serta hasil investigasi kecelakaan konstruksi termasuk saran, pertimbangan, dan rekomendasi; dan
https://jdih.pu.go.id
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Komite.
- Koordinator dan Anggota Bidang:
- membantu Anggota Komite dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap perencanaan, pengkajian, perancangan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pencegahan kecelakaan dan kegagalan konstruksi pada proyek yang memiliki risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang; dan
- membantu Anggota Komite dalam melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan konstruksi.
- Sekretariat:
- memfasilitasi koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan terkait pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi;
- memfasilitasi kegiatan pemantauan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi;
- memfasilitasi dokumen teknis, administrasi, serta mengoordinasikan kegiatan pertemuan dan dukungan lainnya;
- memfasilitasi konferensi pers atau press release bila diperlukan terkait proses dan hasil dari pemantauan dan evaluasi atau investigasi setelah mendapat persetujuan dari Ketua;
- memfasilitasi promosi budaya keselamatan konstruksi kepada masyarakat jasa konstruksi;
- melakukan dokumentasi setiap kegiatan pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi;
- menyiapkan bahan publikasi terkait pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi; dan
- menyiapkan bahan laporan kegiatan pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi.
KEENAM : 1. Tim pelaksana pemantauan dan evaluasi dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf b angka 4, terdiri atas:
- perwakilan Anggota Komite;
- perwakilan Anggota Bidang; dan
- Sekretariat.
- Tim pelaksana pemantauan dan evaluasi dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dapat bekerja sama dengan Komisi/Komite terkait.
KETUJUH : Dalam memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri, Ketua Komite menyelenggarakan sidang panel yang terdiri atas:
- Ketua Komite dan/atau Sekretaris Komite;
- Anggota Komite; dan
- Bidang.
https://jdih.pu.go.id
KEDELAPAN : Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi, dapat melibatkan ahli lainnya sesuai kebutuhan yang ditunjuk oleh Ketua Komite.
KESEMBILAN : Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Keselamatan Konstruksi bertanggung jawab kepada Menteri.
KESEPULUH : Jangka waktu pelaksanaan tugas Komite Keselamatan Konstruksi selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KESEBELAS : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau anggaran biaya penerapan SMKK pada pihak pemohon.
KEDUABELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2023 tentang Komite Keselamatan Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGABELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan: Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 603/KPTS/M/2025
TENTANG
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
I. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
KETUA KOMITE
AHLI SEKRETARIS KOMITE
ANGGOTA KOMITE
SEKRETARIAT
BIDANG JALAN DAN BIDANG BANGUNAN BIDANG MANAJEMEN
BIDANG SUMBER DAYA AIR JEMBATAN GEDUNG KONSTRUKSI
- Koordinator 1. Koordinator 1. Koordinator 1. Koordinator
- Anggota Bidang (Tim 2. Anggota Bidang (Tim 2. Anggota Bidang (Tim 2. Anggota Bidang (Tim Ahli) Ahli) Ahli) Ahli)
https://jdih.pu.go.id
II. SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
KEAHLIAN/ASAL
NO. NAMA/JABATAN DALAM INSTANSI KEDUDUKAN
INSTANSI Kementerian 1. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Ketua Komite Pekerjaan Umum Direktur Keselamatan dan Keberlanjutan Sekretaris Kementerian 2. Konstruksi Komite Pekerjaan Umum Kepala Subdirektorat Keselamatan Anggota Kementerian 3. Konstruksi Komite Pekerjaan Umum Anggota Ahli Keselamatan
- Dr. Ir. Paulus Kurniawan, MBA. Komite Konstruksi Anggota Ahli Keselamatan 5. Ir. Lazuardi Nurdin Komite Konstruksi Anggota Ahli Keselamatan
- Ir. Hary Laksmanto, M.Eng Komite Konstruksi Anggota Ahli Keselamatan
- Ir. Nurmala Simanjuntak, M.Eng.Sc Komite Konstruksi
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian
- Koordinator Sumber Daya Air Pekerjaan Umum TIM AHLI: Anggota
- Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc. Ahli Hidrologi Bidang Anggota Ahli Sumber Daya Air
- Ir. Johanes Wibowo, M.Sc. Bidang dan Teknik Pantai Anggota Ahli Hidraulika dan11. Ir. Harman Ajiwibowo, M.S., Ph.D. Bidang Teknik Pantai Anggota
- Duki Malindo, S.T., M.Const.Mgt Ahli Sumber Daya Air Bidang
BIDANG JALAN DAN JEMBATAN
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kementerian
- Koordinator Marga Pekerjaan Umum TIM AHLI: Anggota14. Prof. Ir. Priyo Suprobo, M.Sc., Ph.D. Ahli Struktur Bidang Anggota
- Prof. Dr. Ir. Wiryanto Dewobroto, M.T. Ahli Struktur Baja Bidang Prof. Ir. Widjojo Adi Prakoso, M.Sc., Anggota
- Ahli Geoteknik Ph.D. Bidang Anggota Ahli Struktur Jalan
- Dr. Ir. Awal Surono, M.S. Bidang dan Jembatan Anggota Ahli Jalan dan
- Ir. Iwan Zarkasi, M.Eng.Sc. Bidang Jembatan Anggota Ahli Jalan dan19. Dr. Eng. Ir. Herry Vaza, M.Eng.Sc. Bidang Jembatan
BIDANG BANGUNAN GEDUNG
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Kementerian20. Koordinator Karya Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id
KEAHLIAN/ASAL
NO. NAMA/JABATAN DALAM INSTANSI KEDUDUKAN
INSTANSI TIM AHLI: Prof. Ir. Bambang Suhendro, M.Sc., Anggota Ahli Struktur21. Ph.D. Bidang Bangunan Anggota Ahli Mekanikal
- Prof. Dr. Ir. Suprapto, M.Sc., FPE. Bidang Elektrikal dan Struktur Anggota Ahli Struktur dan
- Prof. Ir. Iswandi Imran, MA.Sc, Ph.D. Bidang Material Anggota
- Dr. Ir. Nusa Setiani Triastuti, M.T. Ahli Struktur Gedung Bidang
BIDANG MANAJEMEN KONSTRUKSI
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Kementerian
- Koordinator Konstruksi Pekerjaan Umum TIM AHLI: Anggota Ahli Manajemen26. Prof. Dr. Ir. Rizal Z. Tamin Bidang Konstruksi Anggota Ahli Manajemen
- Ir. Akhmad Suraji, M.T., Ph.D., IPM. Bidang Konstruksi Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, Anggota28. Ahli Hukum M.T., M.H. Bidang Antonius Sudarto Pudjowasito, S.H., Anggota
- Ahli Hukum M.H., MIDSK, CCMS, CCCS Bidang
SEKRETARIAT
Kementerian
- Dr. Ratih Fitriani, S.T., M.T. Koordinator Pekerjaan Umum Anggota Kementerian
- Offie Nurtresnaning Putri, S.T., M.Eng. Sekretariat Pekerjaan Umum Anggota Kementerian
- Novi Mekanisari, S.T., M.T. Sekretariat Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id
III. DESKRIPSI TUGAS KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. TAHAPAN TUGAS KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
1 PRA-KONSTRUKSI 1. Melakukan reviu dokumen Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tahap perancangan bersama-sama dengan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan Bendungan (KKB), dan/atau Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) termasuk pemanfaatan teknologi untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam rangka pencegahan kecelakaan dan kegagalan konstruksi pada proyek pekerjaan risiko besar dan sedang termasuk Proyek Strategis Nasional dan Ibu Kota Nusantara.
- Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Komisi/Komite terkait. 2 MASA KONSTRUKSI 1. Melakukan pemantauan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan penerapan SMKK dalam rangka pencegahan kegagalan konstruksi pada proyek pekerjaan risiko besar dan sedang termasuk Proyek Strategis Nasional dan Ibu Kota Nusantara.
- Melakukan investigasi kecelakaan konstruksi.
- Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan keselamatan konstruksi.
3 PASCA KONSTRUKSI -
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123A Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi dalam penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi;
- bahwa terdapat perubahan organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
