PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017
Pasal 37
BAB 3 — ### STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA
(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang
berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa
Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
- berisiko besar;
- berteknologi tinggi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.107 -23-
- berbiaya besar.
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bersumber dari keuangan negara dan
dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi
asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
