PENETAPAN TIM PENGUATAN BASIC DESIGN PERKANTORAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 93 /KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGUATAN BASIC DESIGN PERKANTORAN
LEGISLATIF DAN YUDIKATIF DI IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas pada tanggal 21 Januari 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara difokuskan untuk pusat legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Negara;
- bahwa Basic Design yang telah disusun berdasarkan hasil Sayembara Konsep Perancangan Bangunan Gedung Ikonik Ibu Kota Nusantara pada tahun 2022 diantaranya Kompleks Perkantoran Legislatif dan Yudikatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penguatan terhadap Basic Design Kompleks Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Tim Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PENETAPAN TIM PENGUATAN BASIC DESIGN PERKANTORAN
LEGISLATIF DAN YUDIKATIF DI IBU KOTA NEGARA.
https://jdih.pu.go.id
KESATU : Membentuk Tim Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tim Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara terdiri atas:
- Tim Pengarah;
- Tim Penasihat Arsitektur;
- Tenaga Ahli Penyusun Reviu Basic Design Legislatif; dan
- Tenaga Ahli Penyusun Reviu Basic Design Yudikatif.
KETIGA : Tim Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam Penguatan Basic Design agar mencerminkan Identitas Bangsa dalam desain Interior maupun Eksterior bangunan (Pancasila, UDD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) pada Kompleks Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara.
KEEMPAT : Tugas Tim Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sebagai berikut:
Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan teknis kepada Tim Penasihat dan Tenaga Ahli Penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara terkait kebijakan, peraturan perundang- undangan, substansi teknis, dan rekomendasi program yang diperlukan;
Tim Penasihat Arsitektur bertugas memberikan masukan teknis di bidang Arsitektur kepada Tenaga Ahli Penguatan Basic Design Legislatif dan Tenaga Ahli Penguatan Basic Design Yudikatif yang diperlukan dalam penguatan Basic Design Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara;
Tenaga Ahli Penyusun Reviu Basic Design Legislatif bertugas memperkuat, melengkapi, dan memastikan Dokumen Basic Design Perkantoran Legislatif dan Dokumen Pendukung Lainnya menerapkan Keandalan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Tenaga Ahli Penyusun Reviu Basic Design Yudikatif bertugas memperkuat, melengkapi, dan memastikan Dokumen Basic Design Perkantoran Yudikatif dan Dokumen Pendukung Lainnya menerapkan Keandalan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.pu.go.id
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 93/KPTS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGUATAN BASIC
DESIGN PERKANTORAN LEGISLATIF DAN
YUDIKATIF DI IBU KOTA NEGARA
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGUATAN BASIC DESIGN PERKANTORAN
LEGISLATIF DAN YUDIKATIF DI IBU KOTA NEGARA
JABATAN / KEDUDUKAN
NO. NAMA
BIDANG KEAHLIAN DALAM TIM
I. TIM PENGARAH
- Diana Kusumastuti Wakil Menteri PU Ketua
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang
- Imam Santoso Ernawi Anggota Perencanaan Pembangunan
Direktur Bina Teknik Permukiman dan
- Dian Irawati Anggota Perumahan Ditjen Cipta Karya
II. TIM PENASIHAT ARSITEKTUR
Yori Antar Praktisi Arsitek Penasihat
Vincentius Hermawan Praktisi Arsitek Penasihat
Ardzuna Sinaga Praktisi Arsitek Penasihat
III. TENAGA AHLI PENYUSUN REVIU BASIC DESIGN LEGISLATIF
Ardyana Fahmiadi Ahli Aristektur Ketua Tim
Achmad Noerzaman Ahli Arsitektur Anggota
Risa Prominda Ahli Arsitektur Anggota
Nancin Sara Tanone Ahli Struktur Anggota
Samsyul Bahri Ahli Struktur Anggota
Xbal Meiprastyo Ahli Geoteknik Anggota
Lutfi Erwin Priatama Ahli Mekanikal Anggota
Ilda Ismail Ahli Mekanikal Anggota
Suntana Sugima Ahli Elektrikal Anggota
Yosveri Ahli Elektrikal Anggota
Chandra Feriansyah Ahli Lansekap Anggota
https://jdih.pu.go.id
JABATAN / KEDUDUKAN
NO. NAMA BIDANG KEAHLIAN DALAM TIM
Ahli Infrastruktur
- Winarko Hadi Anggota Kawasan
IV. TENAGA AHLI PENYUSUN REVIU BASIC DESIGN YUDIKATIF
E. Ary Witjaksono Ahli Arsitektur Ketua Tim
Fediah Ahli Arsitektur Anggota
Rey Mayo Lais Ahli Struktur Anggota
M. Addifa Yulman Ahli Geoteknik Anggota
Agus Marjianto Ahli Mekanikal Anggota
Zakky Daniel Haq Ahli Elektrikal Anggota
Anastasia Sintowati Ahli Lansekap Anggota
Ahli Infrastruktur
- Fetrian Lim Anggota Kawasan
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas pada tanggal 21 Januari 2025, pembangunan Ibu Kota Nusantara difokuskan untuk pusat legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Negara;
- bahwa Basic Design yang telah disusun berdasarkan hasil Sayembara Konsep Perancangan Bangunan Gedung Ikonik Ibu Kota Nusantara pada tahun 2022 diantaranya Kompleks Perkantoran Legislatif dan Yudikatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penguatan terhadap Basic Design Kompleks Perkantoran Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
https://jdih.pu.go.id
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024- 2029;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
